Pendapat Prof Jimly soal Ibu Kota Baru, 10 Tahun tapi Jokowi dapat Nama
Selasa, 31 Agustus 2021 – 10:24 WIB
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai pembangunan IKN tidak harus dipaksakan tahun ini atau tahun depan.
"Lihat perkembangan keadaan, maka UU-nya dulu sah," ucapnya.
Prof Jimly menambahkan, kalau uangnya memang ada dan anggaran membangun ibu kota baru tidak mengganggu perekonomian, pemrintah silakan saja mulai membangun.
"Lima tahun selesai sampai presiden yang akan datang. Jadi, sudah benar itu, segera saja RUU-nya diajukan," tandas Prof Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!