Pendapat Prof Jimly soal Ibu Kota Baru, 10 Tahun tapi Jokowi dapat Nama
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR.
Prof Jimly bahkan sudah sejak lama menyarankan agar pemerintah jangan dulu membangun apa pun terkait IKN karena dasar hukumnya belum ada. Terlebih lagi semasa pandemi Covid-19.
UU IKN menurutnya sebagai solusi yang baik untuk kelancaran proses pembangunan ibu kota baru, agar tidak timbul masalah hukum.
"Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dulu, soal pembangunan bisa saja sekarang, bisa tahun depan, tahun depan lagi," kata Jimly saat berbincang dengan JPNN.com, Selasa (31/8).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut ketika UU IKN sudah ada, presiden mana pun yang nanti meneruskan pemerintahan sekarang sudah terikat karena sejarah sudah dibuat, yakni ibu kota negara pindah berdasarkan UU.
Di sisi lain, sekalipun UU IKN nanti sudah disahkan, pembangunannya bisa saja ditunda karena alasan pandemi Covid-19 dan refocusing prioritas anggaran.
Sebab, katanya, membangun ibu kota baru tidak mungkin dipaksakan cuma dalam waktu 2-3 tahun, tetapi bisa saja memakan waktu 5-10 tahun.
"Misalnya, dikasih waktu lima tahun, bisa saja 2024 sudah dibangun. Jadi, tetap Jokowi yang dapat nama. Enggak ada masalah," ucap Prof Jimly.