Pendapat Prof Satya Arinanto soal Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi
"Kalaupun sudah membaca baik secara lengkap maupun sepintas, salah satu fokus yang langsung disoroti adalah mengenai aspek 'kegentingan yang memaksa' sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945," ucap Prof Satya.
Namun, dia menyebut Perpu Ciptaker konstitusional merujuk Undang-Undang 1945, teori HTN darurat, dan Putusan MK Nomor: 138/PUU/VII/2009.
Pasal 22 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang masih asli, dalam arti tidak ikut mengalami perubahan dalam proses perubahan UUD 1945 pada era reformasi (1999-2002).
Prof Satya menjelaskan pada Pasal 22 UUD 1945 tersebut dinyatakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Namun, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Kemudian, jika Perpu Ciptaker tidak mendapat persetujuan DPR, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Dia juga menjelaskan parameter kegentingan memaksa yang bisa menjadi dasar dalam penerbitan perpu menurut Putusan MK Nomor: 138/PUU/VII/2009, yakni adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.
Prof Satya mengatakan UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada.