Pendapat Prof Satya Arinanto soal Perpu Ciptaker yang Diterbitkan Jokowi
Minggu, 08 Januari 2023 – 07:25 WIB
"Terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," tuturnya.(antara/jpnn)