Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendapatan Daerah 2021 tak Maksimal, Pemprov DKI Kena Teguran

Kamis, 13 Januari 2022 – 19:43 WIB
Pendapatan Daerah 2021 tak Maksimal, Pemprov DKI Kena Teguran - JPNN.COM
Rapat Badan Anggaran DPRD DKI bersama Pemprov DKI. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengingatkan pemerintah provinsi untuk berupaya agar realisasi penerimaan daerah pada 2022 mencapai target.

Rasyidi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mengevaluasi penerimaan daerah tahun ini agar tak seperti 2021. 

Pada 2021 realisasi penerimaan daerah hanya sebesar Rp 34,55 triliun dari target Rp 37,21 triliun.

Menurut Rasyidi, ada tiga unsur pajak yang tak terealisasi pada 2021. 

Di antaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi bangunan pedesaan kota (PBB-P2), dan bea perolehan hak tanah atas bangunan (BPTHB).

"Itu yang menyebabkan ketidaktercapaian ada 3 dari 13 unsur pajak. Padahal, sasaran kami itu Rp 37,21 triliun, tetapi hanya tercapai Rp 34,5 triliun,” ucap Rasyidi dalam keterangannya, Kamis (13/1).

Untuk itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan mendorong Bapenda DKI mengoptimalisaai penerimaan daerah pada tahun ini.

“Soalnya yang lain sudah tercapai, tiga penerimaan ini di tahun 2022 harus sama-sama bergerak. Mulai dari provinsi hingga ke Suku Badan Pendapatan Daerah,“ jelasnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengingatkan pemerintah provinsi untuk berupaya agar realisasi penerimaan daerah pada 2022 mencapai target

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close