Pendarahan, Gadis Tewas Usai Disetubuhi Pacar
Pelaku Mengaku Suka Sama SukaSabtu, 10 September 2011 – 22:21 WIB
Sementara pacar korban, Agus, sudah diamankan di Polres Tanjab Timur, Kamis lalu. Agus ditangkap saat berada di rumah salah seorang temannya di Plabi, Kota Baru, Kecamatan Geragai, Tanjab Timur.
Menurut Manalu, Agus sudah dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, dia mengaku melakukan hubungan intim dengan korban atas dasar suka sama suka. "Dia mengaku, mereka berdua pacaran," jelasnya.
Akibat perbuatannya, sementara ini Agus dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 332 ini, karena polisi belum bisa membuktikan bahwa perbuatan itu merupakan aksi perkosaan. Karena korban yang bisa dijadikan saksi telah meninggal dunia.