Pendataan Non-ASN Masuk Tahap II, Terdampak Penundaan Penghapusan Honorer?
jpnn.com - JAKARTA - Pendataan Non-ASN Masuk Tahap Kedua, Tenang, Masih Ada Waktu.
Pendataan non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah hari ini, 1 Oktober 2022, sudah memasuki tahapan kedua.
Tahapan ini merupakan masa uji publik. Tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Pendataan non-ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Pendataan non-ASN atau honorer ini merupakan tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.
Dalam keterangan pers yang ditayangkan di situs resmi BKN pada 30 Agustus 2022, disebutkan bahwa “Pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.”
PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
BKN menjelaskan skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni: