Pendataan Non-ASN Masuk Tahap II, Terdampak Penundaan Penghapusan Honorer?
Dijelaskan, untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni:
Pertama, berstatus tenaga honorer kategori II (honorer K2) yang terdaftar dalam database BKN.
Kedua, pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah .
Ketiga, pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Keempat, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Kelima, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Apakah Tahapan Pendataan Non-ASN Akan Direvisi?
Diketahui, pendataan Non-ASN merupakan tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.
Perkembangan terbaru, pemerintah menunda kebijakan penghapusan honorer yang rencananya akan diterapkan mulai 28 November 2023.