Pendatang Baru di Batam Dipungli Rp50 Ribu
Senin, 12 September 2011 – 07:37 WIB
Tak satupun pendatang yang didata dimeja tersebut. Padahal menurut aturan perda baru, mereka semua harus didata sebelum masuk Batam tanpa dipungut biaya apapun.
"Ini malah mejanya pembuat SKTS kosong tak digunakan. Petugas yang duduk dimeja itupun diam saja. Pendatang justru diarahkan masuk ke ruang jaminan dipungut biaya dengan alasan pendataan," ujar Hadi, warga Bengkong yang menjemput dan menjadi jaminan masuk saudaranya ke Batam.
Seperti diberitakan, sebanyak 2.118 penumpang bertolak dari Jakarta mengunakan kapal KM Kelud turun di Batam, Sabtu (10/9) siang. Penumpang tersebut rata-rata adalah pendatang baru yang ingin bekerja di Batam. Selama arus balik, 4.288 orang sebagian di antaranya pendatang baru yang memasuki Batam.