Pendatang Baru di Batam Dipungli Rp50 Ribu
Senin, 12 September 2011 – 07:37 WIB
![Pendatang Baru di Batam Dipungli Rp50 Ribu Pendatang Baru di Batam Dipungli Rp50 Ribu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sadri berharap masyarakat Batam maupun pendatang yang masuk ke Batam agar jangan terpengaruh dengan omongan calo yang biasanya menakut-nakuti akan dipulangkan lagi. Menurut Sadri, pendatang baru yang yak memiliki KTP dan surat pengantar dari daerah asal harusnya dipulangkan lagi ke kampungnya.
"Tapi, anggaran kita kan terbatas. Solusinya ya dengan mencatat datanya dan membuatkan mereka SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara)," ujarnya. (gas/jpnn)