Penderita Autis juga Berhak Atas Beasiswa
Senin, 14 Juni 2010 – 21:50 WIB
Sedangkan Dirjen Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB) Kemendiknas, Eko Jatmiko, mengatakan, pemerintah telah menamabah alokasi beasiswa bagi anak berkebutuhan khusus seperti narapidana anak, pekerja anak dan anak jalanan. Beasiswa tersebut dialokasikan dari APBN perubahan.
Eko menyebutkan, satu anak penerima beasiswa akan diberikan Rp 900 ribu pertahun. Sedangkan pada tahun 2009 lalu jumlahnya hanya Rp 600 ribu per tahun.(cha/jpnn)