Pendeta Saifudin Ibrahim Ternyata Memantau Perkembangan Kasusnya di Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat itu ternyata memantau perkembangan kasusnya di Bareskrim.
"Jadi, rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3).
Mantan Kapolres Palu ini mengatakan pihaknya telah melihat Saifudin memonitor kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Ramadhan, hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Saifuddin.
"Kami melihat saudara SI (Saifudin Ibrahim) telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," kata Ramadhan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli menyebut Saifudin diduga berada di Amerika Serikat.