Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendidikan jadi 13 Tahun, Dokter: Kapan Kami Nikah Pak?!

Selasa, 27 September 2016 – 17:33 WIB
Pendidikan jadi 13 Tahun, Dokter: Kapan Kami Nikah Pak?! - JPNN.COM
Hadi Wijaya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bidang advokasi. Foto: Mesya Mohammad/JPNN

jpnn.com - JAKARTA--‎Pantas saja seluruh dokter di Indonesia menolak keras UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).

Pasalnya, dalam UU tersebut ada keharusan seluruh dokter menambah pendidikan khusus layanan primer. Lamanya, bisa dua sampai tiga tahun sehingga menambah panjang waktu pendidikan kedokteran.

"Kalau dipelajari lebih rinci UU Dikdoknya, sangat merugikan dokter loh. Masa pendidikannya bisa 11 sampai 13 tahun. Kapan kami‎ bisa cari uang dan kapan kami bisa menikah pak," kata Hadi Wijaya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bidang advokasi di sela-sela rapat dengan Baleg DPR RI, Selasa (27/9).

Menurut dokter yang sehari-hari bekerja di RS Ibu dan Anak BUN Tangerang ini, pendidikan dokter layanan primer bisa tempuh lewat jalur kursus.

Misalnya untuk wilayah Monokwari karena paling banyak penderita malaria, maka untuk pendidikan layanan primernya difokuskan kepada penyakit tersebut.

"Layanan primer tidak perlu masuk dalam kurikulum Dikdok, bisa-bisa mahasiswa kedokteran harus ambil dua, tiga tahun. Jadi makin panjang masa dia untuk bekerja," tuturnya.

Selain itu, lanjut Hadi, terjadi pemborosan anggaran lantaran layanan primer bukan pendidikan spesialis. Dokter yang harusnya sudah di jenjang S3 harus sekolah lagi tapi statusnya tetap S2.

"Pendidikan layanan primer tidak sesuai kajian akademis dan tatanan program studi dilanggar habis. Itu sebabnya kami menolak kerja pendidikan layanan jasa primer!," tegasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--‎Pantas saja seluruh dokter di Indonesia menolak keras UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok). Pasalnya, dalam UU tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News