Pendiri PK Pertanyakan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq di Bareskrim
Senin, 13 Mei 2013 – 11:21 WIB
Selain itu, tambah Yusuf, Luthfi Hasan juga meminta dirinya mengosongkan rumahnya. Hal itu dinilainya sebgaai bentuk tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (PK), Yusuf Supendi kembali menggoyang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthdi