Penegak Hukum Bisa Sita Lahan PTPN yang Dikuasai Rizieq Shihab
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai Rizieq Shihab sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kasus itu sudah dilaporkan PTPN pada pihak kepolisian. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Indriyanto mengatakan dalam kasus ini, Rizieq Shihab termasuk yang harus bertanggung jawab. "Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto.
Dia mengatakan penegak hukum bisa melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq.
"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ujar Indriyanto.
Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum.
Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.