Penegakan Hukum di Operasi Yustisi Selama PSBB DKI Jakarta Tidak Sampai Diproses di Pengadilan
Senin, 14 September 2020 – 19:49 WIB
Seperti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan KUHP.
"Apabila kebijakan yang diambil, perintah pejabat berwenang dilanggar atau dilawan kami akan kenakan sanksi pidana," katanya.
Dia menambahkan untuk pelaksnaan Operasi Yustisi ini, Forkompinda sepakat dilaksanakan secara tepat. "Bila perlu sidang di tempat (untuk nonpidana, red) melibatkan pengadilan," pungkas Asri. (boy/jpnn)