Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penegakan Hukum di Operasi Yustisi Selama PSBB DKI Jakarta Tidak Sampai Diproses di Pengadilan

Senin, 14 September 2020 – 19:49 WIB
Penegakan Hukum di Operasi Yustisi Selama PSBB DKI Jakarta Tidak Sampai Diproses di Pengadilan - JPNN.COM
Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020.

PSBB itu didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI.

Selain PSBB, tim dari Polri bersama TNI dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) akan menggelar Operasi Yustisi mulai besok.

"Prinsip bahwa PSBB  yang diberlakukan dua pekan ke depan sebagaimana Pergub 88 Tahun 020, harus bisa berjalan efektif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra dalam jumpa pers yang disiarkan langsung dari Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).

Menurut Asri, untuk keefektifan PSBB maka semua ketentuan harus dilaksanakan apa adanya. Langkah pertama yang sudah disepakati adalah tindakan persuasif. Asri meyakini masyarakat DKI Jakarta tentu akan mewaspadai karena Covid-19 ini meyangkut jiwa.

Dia menuturkan kalaupun terjadi pelanggaran Pergub DKI  Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi DKI, dan Pergub 88/2020 tentang PSBB akan dilakukan Operasi Yustisi dengan penerapan denda dan sanksi administrasi.

"Ini akan dilaksanakan efektif," tegasnya.

Asri mengatakan kalaupun sampai pada tingkatan kejahatan, seperti dengan paksa mengambil jenazah Covid-19, dan lain sebagainya, maka akan diterapkan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.

Kajati DKI Jakarta mendukung penegakan hukum selama PSBB DKI Jakarta dan menyebutkan sanksi denda dan administrasi bisa diterapkan bila melanggar pergub.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News