Penegakan Hukum di Operasi Yustisi Selama PSBB DKI Jakarta Tidak Sampai Diproses di Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020.
PSBB itu didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI.
Selain PSBB, tim dari Polri bersama TNI dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) akan menggelar Operasi Yustisi mulai besok.
"Prinsip bahwa PSBB yang diberlakukan dua pekan ke depan sebagaimana Pergub 88 Tahun 020, harus bisa berjalan efektif," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra dalam jumpa pers yang disiarkan langsung dari Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).
Menurut Asri, untuk keefektifan PSBB maka semua ketentuan harus dilaksanakan apa adanya. Langkah pertama yang sudah disepakati adalah tindakan persuasif. Asri meyakini masyarakat DKI Jakarta tentu akan mewaspadai karena Covid-19 ini meyangkut jiwa.
Dia menuturkan kalaupun terjadi pelanggaran Pergub DKI Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi DKI, dan Pergub 88/2020 tentang PSBB akan dilakukan Operasi Yustisi dengan penerapan denda dan sanksi administrasi.
"Ini akan dilaksanakan efektif," tegasnya.
Asri mengatakan kalaupun sampai pada tingkatan kejahatan, seperti dengan paksa mengambil jenazah Covid-19, dan lain sebagainya, maka akan diterapkan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.