Penegakkan Hukum Harus Atas Prinsip Supremasi Hukum
Senin, 01 Februari 2010 – 16:46 WIB
"Hal lain yang akhir-akhir ini sering terjadi dalam konteks penyalahgunaan wewenang adalah politisasi hukum, kekuasaan kehakiman yang tidak terkendali akibat kebijakan di lapangan yang dimiliki oleh mereka yang memiliki monopoli kewenangan tanpa disertai akuntabilitas," tegasnya.
Hal lain yang juga masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang adalah tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, suap baik kepada saksi maupun penegak hukum untuk memanipulasi hasil proses peradilan serta positivisasi hukum yang lebih mengutamakan keadilan prosedural ketimbang keadilan substansif, imbuhnya.
"Bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan oleh aparatur negara, makelar kasus, dan mafia peradilan tidak hanya berbahaya terhadap kemanan eksistensi negara hukum, tetapi juga berbahaya terhadap Human Security baik itu pribadi, kelompok maupun masyarakat luas bahkan berpotensi untuk menimbulkan bahaya terpadu (hybrid security threat)," ungkap Muladi.