Penegakkan Hukum Harus Atas Prinsip Supremasi Hukum
Senin, 01 Februari 2010 – 16:46 WIB
Kelompok yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang tersebut tidak sekedar berkaitan dengan kemampuan finansial, tetapi terkait juga di dalamnya perhatian dan perlakuan terhadap apa yang dinamakan "vulnerable group" seperti anak-anak, orang cacat, kelompok manula, minoritas, wanita dan suku terasing yang pada dasarnya tidak mampu secara fisik, mental atau sosial," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA- Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Profesor Muladi menegaskan politik penegakkan hukum sebagai suatu pilihan harus didasarkan