Penegakkan Hukum Harus Atas Prinsip Supremasi Hukum
Senin, 01 Februari 2010 – 16:46 WIB
Hakekat supremasi hukum, lanjutnya, merupakan prasyarat suatu bangsa untuk hidup bermartabat yang secara umum mengandung elemen-elemen seperti negara harus tunduk pada hukum, jalan masuk untuk memperoleh keadilan harus terbuka luas terutama yang menjadi korban mal-administrasi dan hukum itu sendiri harus ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi dan menjamin kepastian hukum sehingga hukum mengandung misi menciptakan peradaban, memelihara peradaban dan membangun peradaban.
"Dalam perspektif instrumen apakah itu instrumen hukum HAM internasional maupun dalam hukum nasional termasuk UUDRI 1945, Indonesia mengenal suatu prinsip yang sangat fundamental yaitu prinsip persamaan di muka hukum," tegasnya.