Peneliti BRIN Sudah Tiba di Jakarta, Dirangkul Penyidik dan Tangan Terikat
“Benar penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/4).
“(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” tambah jenderal bintang satu itu.
Vivid menyebut keterangan lebih lanjut terkait penegakan hukum tersebut akan disampaikan secara detail pada rilis resmi di Bareskrim Polri.
“Besok (Senin (1/5), red.) dirilis,” ujarnya.
AP Hanasuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.
Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
AP Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.