Peneliti dan Dosen Teknik Lingkungan Ungkap Dampak Buruk Galon Sekali Pakai
“Bahkan dipakai untuk air minum mereka. Selain itu juga untuk menampung hasil produk minyak olahan, seperti misalnya minyak kelapa murni. Minyak kelapa murni itu dimasukkan di galon-galon besar itu. Ini yang menjadi keresahan kita juga. Edukasi untuk pengusaha rumahan karena mereka menggunakan galon sekali pakai itu untuk air minum mereka, hasil produk mereka, ini menyedihkan untuk saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ujang Solihin Sidik atau yang biasa dipanggil Uso, Kasubdit Tata Laksana Produsen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai dinilai telah salah menafsirkan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah, khususnya yang terkait dengan ketentuan ukuran kemasan yang diwajibkan minimal 1 liter. Terbukti, ukuran galon sekali pakai ini telah menjadi persoalan di masyarakat untuk mengelola sampahnya.
“Itu sebetulnya bukan arahan untuk membuat kemasan segede-gede gaban. Itu keliru membacanya. Ukuran minimal itu untuk menghindari kemasan yang terlalu kecil sehingga sulit untuk dikumpulkan. Tapi bukan artinya membuat kemasan segede-gede gaban. Ini sudah menjadi fakta di lapangan. Saya pun menemukan dekat rumah saya sendiri galon-galon yang sekali pakai itu akhirnya diisi lagi dengan air dan dijejeri untuk jagai taman di rumah,” tuturnya.
Bukan hanya itu, menurut pengakuan Uso, dia juga melihat bekas galon-galon sekali pakai itu akhirnya diisi air untuk menjaga tempat parkir di kampus Universitas Indonesia (UI).
“Ini jelas sangat keliru dan kami sedang approach ke produsen supaya mereka bertanggung jawab dengan kondisi ini,” ucapnya.
Jadi, kata Uso, produsen yang membuat dan memasarkan AMDK galon sekali pakai harus mempunyai kewajiban untuk menarik kembali sampahnya untuk didaur ulang menjadi galon baru. “Itu yang sedang kami kejar untuk produsen ini. Karena, di lapangan sampah galon sekali pakai ini sudah sudah terbukti menjadi persoalan,” katanya.(dkk/jpnn)