Penembak Pendeta di Sumut Diringkus, Pelaku Tak Disangka, Motifnya Bikin Bergeleng
Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban lalu kembali ke kandang lembu tersebut untuk mengambil senapan angin yang sebelumnya telah disimpannya.
Dia kemudian berjalan menuju sebuah perbukitan yang berada di dekat rumah korban. Dari sana, pelaku langsung menembak korban yang saat itu tengah duduk di teras rumahnya.
"Tembakan pelaku mengenai badan Fernando. Korban langsung meringis kesakitan sambil memegang lengan dan dada sebelah kanannya," ujar mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Setelah menembak korban, pelaku langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumahnya.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 353 Ayat 2 Subs Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mcr22/jpnn)