Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penempatan Produk Kental Manis Masih Disatukan dengan Susu

Rabu, 19 Februari 2020 – 16:14 WIB
Penempatan Produk Kental Manis Masih Disatukan dengan Susu - JPNN.COM
YAICI bersama PP Aisyiyah melakukan penelitian tentang kebiasaan konsumsi susu kental manis (SKM). Foto: Istimewa for JPNN.com

Salah satu produk yang di persepsikan secara tidak tepat oleh masyakarat selama puluhan tahun adalah kental manis. Hingga saat ini masih kuat melekat persepsi bahwa kental manis adalah susu dan dapat dikonsumsi oleh anak sebagai minuman pengganti susu.

Kandungan gula pada kental manis yang lebih dari 50 persen dapat mengakibatkan pola konsumsi pangan yang salah pada anak, terutama balita. Anak yang terbiasa dengan minuman dengan kadar gula tinggi dan dikonsumsi secara rutin dapat mengakibatkan ketidakseimbangan gizi atau bahkan gizi buruk.

Gula dapat mengakibatkan adiksi pada anak, sehingga anak tidak suka mengkonsumsi makanan yang lebih diperlukan untuk pertumbuhannya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Roy Nicholas Mandey memberikan apresiasi upaya yang dilakukan YAICI bersama Aisyiyah dan organisasi masyarakat lainnya dalam mengedukasi masyarakat tentang produk yang baik untuk anak. Roy Mandey mengajak YAICI untuk bersama-sama mengadvokasi isu ini ke Pemerintah terutama ke BPOM.

BPOM memiliki program “Cek Klik” atau KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi). Informasi tentang ketentuan kandungan produk pada label kental manis ini bisa menjadi salah satu yang bisa disosialisasikan.

"Kami siap mendukung bila BPOM meminta kami mensosialisasikan informasi yang tertera pada label kental manis. Ke depannya juga retailer bisa menampilkan peringatan yang di sarankan oleh BPOM seperti kalimat ‘konsumsi kental manis di bawah 12 bulan dan kental manis bukan sebagai pengganti ASI,” ujar Roy Mandey.

BPOM telah mengeluarkan PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,pada pasal 67 point w menyebutkan larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Namun masih ada produsen yang masih melanggar aturan ini dengan beriklan di media dengan menampilkan susu dalam gelas yang mengakibatkan masih banyaknya yang berasumsi susu kental manis adalah minuman susu. (esy/jpnn)

Penempatan produk kental manis di supermarket disatukan dengan produk susu dapat memunculkan anggapan kental manis adalah susu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close