Penentuan Harga Susu Perhatikan Komponen Produksi Peternak
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta penentuan harga ideal susu segar di tingkat peternak sapi perah lokal untuk industri pengolahan harus benar-benar memperhatikan komponen-komponen produksinya.
Hal itu dalam rangka mendukung usaha Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong adanya kesepakatan harga ideal antara Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dengan industri pengolahan susu (IPS) dan importir.
"Supaya harga benar-benar ideal, penetapannya harus sesuai dengan pengeluaran dan biaya produksi para peternak. Ini harus diperhatikan betul," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani, Kamis (19/4).
Fini menyampaikan hal itu agar penetapan harga ideal juga sejalan dengan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu yang fokus terhadap komponen produksi peternak.
Sebab, komponen produksi ini merupakan faktor penentu pencapaian target peningkatan kuantitas dan kualitas susu segar dalam negeri (SSDN).
Terhadap IPS dan importir, Kementan juga menekankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal menitikberatkan bantuan pada peningkatan produktivitas dan kualitas susu.
Dengan demikian, ke depan harga susu segar semakin kompetitif sehingga menguntungkan kedua belah pihak yang bermitra.
"Harganya bisa fluktuatif. Jika lebih efisien tentu akan lebih kompetitif sehingga menguntungkan semua pihak," ujar Fini.