Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
Ateh menjelaskan pihaknya menginisiasi kegiatan ini sebagai implementasi fungsi BPKP sebagai Pengawas Intern Lintas Sektor sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 39 tahun 2023 tentang MRPN.
“Semua program-program dari Pak Prabowo, Pak Presiden, mesti ada gambarannya sekarang. Kami berkumpul di sini untuk sharing risk bersama. Pengabaian dari satu instansi tadi yang tidak melaksanakan, tidak me-manage risiko ini akibatnya pasti tidak akan mencapai manfaat,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono juga menekankan tentang urgensi pelaksanaan MPRN di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
AHY menegaskan Kemenko Infra akan melakukan pembangunan infrastruktur yang konsisten dan terukur dengan menekankan pentingnya perencanaan, tata kelola (good governance), penerapan kebijakan dan penyiapan peraturan pelaksanaan MRPN mulai dari tataran strategis hingga operasional.
Dia juga mendukung penyelenggaraan kegiatan ini sebagai salah satu fondasi untuk mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
“Semoga dari tempat ini kembali ke tempat masing-masing dengan semangat baru untuk mewujudkan pembangunan nasional, khususnya infrastruktur yang lebih berkeadilan berkelanjutan karena di-backup oleh sistem dan manajemen risiko yang prudent, yang kredibel,” kata AHY.
Senada, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq menyebutkan diperlukan konsistensi penerapan MRPN dan komitmen pimpinan pada setiap entitas baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun badan usaha.
“Implementasi manajemen risiko pembangunan nasional tersebut supaya dapat diterapkan secara konsisten di setiap entitas pusat, daerah, pemerintah desa. Efektifitas penerapan manajemen risiko yang baik akan dimulai dengan pembangunan komitmen pimpinan,“ tutur Akhsanul Khaq. (mcr8/jpnn)