Penerapan PPN 10 Persen Menghancurkan Petani Tebu
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan siap membawa pengaduan sejumlah petani tebu dari Jawa Timur ke Komisi IV DPR.
Dia juga berjanji bakal mempertanyakan hal tersebut ke sejumlah pihak terkait, karena kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap gula rakyat sangat memberatkan petani tebu.
"Kebijakan itu (penerapan pajak,red) sama saja menghancurkan petani. Untuk apa buka lahan besar-besaran kalau petani tak bisa untung. Itu (kebijakan PPN 10 persen,red) justru merusak program pemerintah," ujar Johan di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR ini, kebijakan yang memberatkan petani tidak hanya PPN 10 persen terhadap gula. Tapi juga terhadap sejumlah komoditas unggulan hasil pertanian lain seperti kopi.
"Jadi terkesan kebijakan yang diambil dengan penerapan PPN 10 persen itu bukan mendukung komoditi unggulan, tapi justru membuat produk unggulan sulit berkembang,"ucapnya.
Johan mengakui kebijakan penerapan PPN bukan kewenangan Kementerian Pertanian. Karena itu menanggapi pengaduan petani tebu Jatim, PKB akan melakukan pendekatan lintas fraksi. Sebab Komisi IV tidak membidangi perdagangan maupun keuangan.
"Jadi nanti tidak hanya di Komisi IV, tapi juga Komisi XI. Kami akan dorong pemerintah menetapkan tata niaga secara tepat, untuk mendorong Indonesia berdaulat dan mandiri sehingga bisa jadi negara pengekspor," kata Johan.
Menurut Johan, penanganan tata niaga penting dilakukan dengan baik. Karena meski PPN tidak diterapkan ke petani, namun imbasnya tetap sangat dirasakan.