Penerbitan Perppu KPK dan Judicial Review Tidak Bisa Dilakukan Saat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Alamsyah Hanafiah angkat bicara terkait isu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Dia menilai penerbitan Perppu harus didahului dengan memberlakukan revisi UU KPK
"Sedangkan Perppu itu sendiri, di mana RUU yang sudah disahkan harus diundangkan dahulu dalam daftar lembaran negara. Baru bisa dibuat Perppunya," ujar Alamsyah saat dihubungi, Kamis (10/10).
Meski demikian, Alamsyah mendorong Presiden Joko Widodo untuk menggandeng semua pihak guna membahas polemik UU KPK hasil revisi.
"Harus terbuka, supaya masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya sehingga tidak terjadi kontra di masyarakat, dan pembuatannya melibatkan akademisi dan para praktisi hukum," tegasnya.
Alamsyah menilai penerbitan Perppu KPK sangat janggal saat ini. Bahkan, pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum judicial review (JR) juga akan prematur. Sebab RUU KPK belum disahkan.
"Syarat untuk judicial review juga harus harus diundangkan dulu. Setelah menjadi Undang-undang. Karena RUU bukan objek judicial review. Yang bisa dijadikan uji materiil adalah undang-undang bukan RUU. Karena RUU setelah disahkan presiden harus diundangkan dengan cara dibuat dan didaftarkan dalam lembaran negara," tegas dia. (tan/jpnn)