Ucapan Terima Kasih Hasto PDIP untuk Pak JK soal Tak Setuju Perppu KPK
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi pandangan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menganggap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) bukan hal mendesak untuk dikeluarkan. Hasto meyakini pandangan JK itu merupakan cerminan pengalaman dalam bernegara.
“Pak JK tidak hanya membuat sejarah sebagai satu-satunya wapres yang pernah menjabat dua kali dengan dua presiden yang berbeda. Beliau sosok negarawan, kenyang asam garam politik dan dikenal sebagai sosok pengambil keputusan yang cepat dan tepat," kata Hasto dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/10).
Karena itu pula Hasto bisa memahami alasan mantan ketua umum Golkar tersebut tak setuju jika UU KPK hasil revisi harus direspons dengan perppu. PDIP, kata Hasto, juga mendukung sikap JK dalam menolak Perppu KPK.
Lebih lanjut Hasto menyebut JK sangat memahami konstruksi hukum nasional bahwa KPK merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Namun, kata Hasto, KPK bersifat independen sehingga dalam memberantas korupsi tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
“Terima kasih Pak JK atas keputusan yang tegas, tepat dan mengakar pada tradisi tata pemerintahan yang baik dan konstitusional," jelas Hasto.
Menurut Hasto, revisi UU KPK telah menjadi keputusan DPR bersama pemerintah. Politikus asal Yogyakarta itu pun mengingatkan pihak-pihak yang mendorong lahirnya Perppu KPK hendaknya memahami bahwa konsolidasi ideologi, politik dan hukum memang wajib dilakukan guna mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua.
"Hal tersebut juga menunjukkan efektivitas dukungan 60,7 persen kekuatan parpol pengusung Pak Jokowi di parlemen. Atas dasar hal itu, perppu bukanlah opsi politik. Presiden Jokowi tidak akan memperlemah basis utama pendukung beliau sendiri yang berasal dari rakyat melalui pemilu," jelas dia.
Hasto menegaskan, pihak yang mempersoalkan UU KPK hasil revisi bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “MK adalah jalan terbaik,” tegasnya.(tan/jpnn)