Peneriak Boediono Maling Tak Diproses Hukum
Termasuk Delik Aduan, Polisi Tak Kantongi Cukup BuktiSelasa, 12 Januari 2010 – 19:34 WIB
Namun demikian menurut penuturan Boy Rafli Amar, polisi tidak memiliki cukup alasan untuk menahan La Ode. "Dicatat saja datanya, setelah itu diizinkan pulang.Belum ada alasan yang kuat untuk melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," sambung Boy.
Menurut Boy, pihaknya perlu alat bukti untuk menjerat La Ode dengan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan kepada wakil presiden. Saat diperiksa, kata Boy, Kamal memang mengaku meneriaki Boediono dengan kata maling karena merasa kesal. "Ini termasuk pasal delik aduan. Tapi identitas pada yang bersangkutan dan keterangannya sudah ada pada kita dan alamatnya juga jelas," katanya.