Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penerima iPod Mayoritas Hakim MA

Sabtu, 22 Maret 2014 – 02:16 WIB
Penerima iPod Mayoritas Hakim MA - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Para hakim agung penerima suvenir iPod Shuffle 2 GB dari pesta pernikahan putri sektretaris Mahkamah Agung, Nurhadi datang ke KPK. Mereka ingin mendapatkan penjelasan resmi terkait status hukum alat pemutar musik itu. Usai pertemuan, sikap para hakim melunak dan akan membuat laporan kolektif.

Ketua IKAHI cabang MA Gayus Lumbuun mengatakan keputusan itu diambil setelah membicarakannya dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono. Nanti, KPK akan menentukan apakah itu gratifikasi yang dilarang atau tidak. "Kami akan membuat secara kolektif pelaporan," ujarnya.

Pernyataan yang disampaikan Gayus tersebut tentu bertolak belakang dengan sebelumnya. Pada jumpa pers di Gedung MA Rabu (19/3) Gayus mengatakan bahwa iPod itu tidak perlu dikembalikan karena harganya hanya Rp 500 ribu. Selain itu, kata dia, Nurhadi tidak memiliki kepentingan apapun dalam memberikan suvenir pernikahan itu.

Setelah bertemu pimpinan KPK kemarin, Gayus juga menjelaskan bahwa IKAHI perlu mengurusi penerimaan suvenir itu karena sebagian besar yang menerima adalah hakim. "Penerima iPod sebagian besar adalah hakim-hakim di lingkungan MA. Hakim agung dan hakim-hakim lainnya yang ditugaskan di lingkungan MA. Itulah kenapa IKAHI perlu menyelesaikan ini," tandasnya.

Sedangkan soal pola hidup mewah Nurhadi, Gayus enggan menanggapi. Termasuk belum lengkapnya berkas laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik sekretaris MA itu. Menurut Gayus, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan hal tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, pertemuan pimpinan KPK dengan hakim agung untuk menyamakan persepsi soal penerimaan iPod. "(Namun) ada kesimpulan bahwa mereka akan melaporkan pada KPK iPod yang diterima," terang Johan.

Menurut dia, KPK tidak mengubah sikap dalam kasus bagi-bagi iPod. Pimpinan KPK tetap berpendirian bahwa penerimaan hadiah yang diterima penyelenggara negara, apapun bentuk dan berapapun harganya harus dilaporkan. Apalagi, dalam undang-undang (UU) tidak dijelaskan batasan nilainnya.

Sementara, Ketua MA Hatta Ali mulai gerah polemik kasus bagi-bagi iPod pada resepsi pernikahan Nurhadi. Kata dia, kasus tersebut seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. "Sebenarnya masalah ini kok dibesar-besarkan. Clear aja, stop aja sudah ya," kata Hatta di Gedung MPR kemarin (20/3). 

JAKARTA - Para hakim agung penerima suvenir iPod Shuffle 2 GB dari pesta pernikahan putri sektretaris Mahkamah Agung, Nurhadi datang ke KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA