Penerima iPod Mayoritas Hakim MA
Hatta pun menilai iPod tersebut tidak perlu dikembalikan. Karena nilainya tidak sampai Rp 500 ribu. Menyoal kemungkinan kasus bagi-bagi iPod bergulir di KPK, dia menegaskan, hal tersebut tidak mewakili lembaga MA. "Kita nggak tahu, itu kan bukan lembaga, tapi pribadi," ujar Hatta.
Saat disinggung soal Nurhadi yang belum melaporkan harta kekayaannya, Hatta mengatakan bahwa yang bersangkutan sebenarnya sudah pernah melaporkan asetnya. "Tapi masih ada kekurangan. Ya, kan tinggal ditambahi," imbuhnya.
Seperti diberitakan, dalam resepsi pernikahan anaknya, Nurhadi membagi-bagikan iPod kepada sekitar 2.500 tamunya. Menurut Gayus, iPod tersebut didatangkan langsung dari produsennya di luar negeri sehingga harganya lebih murah disbanding harga pasaran di Indonesia. Menurutnya, total harga iPod tersebut sekitar Rp 1,2 miliar. (sar/ken/dim)