Penerimaan Bea dan Cukai Lebihi Target
Jumat, 31 Desember 2010 – 14:45 WIB
"YoY naik 31,7 persen. Sedangkan penerimaan PPh pasal 22 impor, (adalah) sebesar Rp 23,5 triliun, atau naik 23,1 persen," tambah Thomas. Sementara itu dari sektor industri hasil tembakau, DJBC juga disebutkan berhasil menghimpun penerimaan berupa PPN hasil tembakau sebesar Rp 11,1 triliun. (afz/jpnn)