Penerimaan Cukai Bisa Turun 3 Persen
Rabu, 28 Januari 2009 – 07:58 WIB
Meskipun merokok tidak sepenuhnya haram menurut fatwa MUI, namun, menurut Anwar, larangan khusus untuk larangan merokok di tempat umum akan sangat memengaruhi. "Yang haram kan beberapa. Untuk anak-anak, ibu hamil, di tempat umum, dan pengurus MUI. Tapi pengurus MUI hanya sedikit, di tempat umum itu yang dampaknya besar," kata Anwar.
Saat ini pihaknya masih akan menghitung lebih cermat dampak fatwa itu. "Kita masih memetakan saja. Cukup berat kita," timpalnya.