Penerimaan Peserta Didik Baru Harus Sesuai Zonasi
jpnn.com, BATAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Batam telah menetapkan sistem zonasi bagi sekolah yang akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 14-29 Mei mendatang.
"Zonasinya sudah kami atur. Jadi daftar harus sesuai dengan zonasi yang ada. Tidak boleh di luar itu," ujar Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Disdik Batam, Andi Agung, Selasa (6/5).
Andi menjelaskan beberapa sekolah memang berada di perbatasan dua kecamatan seperti Lubukbaja, Batuampar dan Batamkota.
Untuk kondisi sekolah negeri di Lubukbaja memang terbatas. Di sana hanya ada satu SMPN 41 Batam. Namun berdasarkan hasil PPDB yang sudah digelar sebelumnya, rata-rata siswa melanjutkan ke sekolah swasta.
"Banyaknya memang ke swasta jadi tidak terlalu dikhawatirkan soal terbatasnya sekolah negeri di sana," kata Andi.
Solusi lainnya adalah mereka bisa mendaftar di sekolah terdekat dari kecamatan itu seperti Lubukbaja dan Batamkota. Seperti di Batuampar itu ada SMPN 29 dan 45 Batam, jadi mereka yang tidak diterima bisa lamar kesana asalkan masuk dalam zonasi.
"Namanya sekolah irisan. Jadi tetap bisa lama di di sekolah lain kecamatan karena kondisinya memang diperbatasan. Sekolah itu sudah kami atur zonasinya," terang Andi.
Andi menegaskan untuk PPDB tahun ini tidak melihat nilai atau hasil UN sebagai pertimbangan untuk diterima. Hal ini sudah ada dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa penerimaan berbasis zonasi dan tidak berdasarkan nilai.