Penertiban Angkutan Umum Bobrok Diintensifkan
Sabtu, 08 September 2018 – 04:14 WIB
"Tentu hal ini patut disayangkan dan harus menjadi perhatian dari semua pihak,” jelas Muhlis.
Muhlis mendesak agar pengusaha angkutan umum yang memaksa mengoperasikan kendaraan tidak layak harus diberi sanksi tegas. Pasalnya, selain membahayakan bagi penumpang, juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
“Jadi sanksi terhadap pengusaha nakal seperti ini harus tegas. Tidak cukup hanya mencabut izin operasi mereka, namun sebaiknya juga ada hukuman pidana karena bentuk kelalaian yang membahayakan jiwa orang lain,” tandasnya. (ibl)