Setelaj pembongkaran, lahan ini dikembalikan lagi seperti semula. Untuk di area perumahan ini, menjadi lahan fasos dan fasum. Sementara di depan Pasar Cileungsi menjadi jalur hijau. Sedangkan dasar penertiban ini Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). (ico/jpnn)
CILEUNGSI – Pembongkaran bangunan semi permanen di Kecamatan Cileungsi, Kamis (14/10 berakhir ricuh. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)