Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Data dari MK

Kamis, 30 Mei 2019 – 16:23 WIB
Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Data dari MK - JPNN.COM
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, daerah mana saja yang terdapat sengketa diprediksi baru diketahui pada 1 Juli. ’’Nanti 1 Juli itu ada registrasi perkara di MK,’’ ujarnya.

KPU sudah membuat surat kepada kepala-kepala biro di sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunggu registrasi di MK.

Sementara itu, MK membenarkan bahwa 1 Juli adalah jadwal pencatatan perkara di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Yakni, perkara-perkara sengketa hasil pemilu legislatif, baik DPR, DPD, maupun DPRD. ’’Biasanya (pemberitahuan) menunggu registrasi,’’ kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Dia menjelaskan, kepastian ada atau tidaknya perkara secara resmi baru diketahui saat perkara itu diregistrasi. Setelah registrasi selesai, barulah MK bisa menyampaikan kepada pihak terkait. Berapa jumlah perkaranya dan mana saja daerah yang terdapat perkara sengketa. ’’Nanti KPU sendiri yang menyisir di luar itu berarti tidak ada permohonan ke MK,’’ ujarnya.

Saat ini, tutur Fajar, tahapan sengketa masih masuk pada perbaikan permohonan. Termasuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. ’’Bisa jadi di situ ada yang menambah atau mengurangi dapil,’’ lanjutnya. Karena itu, saat ini sebetulnya belum bisa diketahui berapa jumlah perkara riil yang diajukan ke MK.

Jumlah permohonan yang masuk saat ini, tutur Fajar, belum linear dengan jumlah perkara. Pihaknya akan memverifikasi dan menghitung sebelum akhirnya mencatatkan perkara di BRPK. Surat balasan ke KPU akan dikeluarkan setelah pencatatan di BRPK tuntas.

BACA JUGA: Tahukah Anda Mengapa Aksi 21 – 22 Mei di Bawaslu, Bukan ke KPU?

Sebagaimana diberitakan, penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2019 tidak bisa dilakukan secara serentak. Di daerah-daerah yang terdapat sengketa, penetapan calon terpilih baru dilakukan pasca putusan MK. Sementara itu, apabila tidak ada sengketa, penetapan calon terpilih bisa dilakukan segera setelah MK menyatakan di daerah tersebut tidak ada sengketa. (byu/c19/agm)

Penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019 tidak bisa dilakukan secara serentak, KPU menunggu data daerah mana saja yang ada sengketa hasil Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close