Penetapan Hasil Pilpres Terlalu Dini
Kamis, 20 Agustus 2009 – 08:43 WIB
Menurut Wahidah, sebelum menetapkan presiden terpilih, KPU seharusnya menunggu semua tahap pilpres selesai. "Ironis jika presiden sudah ditetapkan, tapi ada tahap yang masih berjalan," cetusnya.
Dia mengatakan, penetapan presiden terpilih setelah ada putusan MK tentang sengketa pilpres memang tidak diatur undang-undang. Hasil pilpres hanya ditetapkan sesudah pemungutan suara. "Namun, terlepas itu semua, hasil audit sebenarnya bisa menjadi bukti awal bagi Bawaslu untuk melakukan penyelidikan," ucap Wahidah.