Penetapan Karen Sebagai Tersangka Masuk Kategori Error in Persona?
“Pengadaan, pengelolaan dan kemudian realisasi seluruh pengadaan LNG di Pertamina tersebut tidak dilakukan oleh Karen Agustiawan pribadi, melainkan oleh korporasi, sebagaimana pengiriman cargo LNG CCL berdasarkan SPA tahun 2015 tersebut kemudian baru terealisasi pada 2019, yaitu sesudah Karen Agustiawan tidak menjabat,” terang Togi.
Terkait dengan tuduhan Kerugian Keuangan Negara, bahwa kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL ini masih akan berjalan hingga 2040.
Saat ini pengadaan LNG dari CCL justru telah memberikan keuntungan bahkan lebih besar ketimbang pengadaan dari sumber LNG lainnya.
Sehingga, keliru bila perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan KPK hanya dibatasi hingga tahun 2021 saja.
“Dari data yang kami peroleh, pada saat ini pengelolaan cargo LNG dari CCL milik Pertamina justru telah menguntungkan Pertamina sebesar USD88,87 Juta atau setara Rp 1,3 triliun,” tutur Togi.
Kesimpulannya, kata Togi, mentersangkakan Karen Agustiawan atas suatu aksi korporasi yang masih berjalan dan bahkan pada saat ini menguntungkan perusahaan, jelas merupakan error in persona.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: