Penetapan Karen Sebagai Tersangka Masuk Kategori Error in Persona?
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan mengatakan penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka, serta upaya paksa berupa penahanan merupakan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU HAM, maupun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Penetapan Karen sebagai tersangka dapat dikategorikan sebagai error in persona, karena kerugian keuangan negara belum pasti dan nyata,” ujar Togi.
Togi menjelaskan maksud dari error in persona, di mana pengadaan LNG ini sesungguhnya merupakan aksi korproasi yang disetujui secara kolektif kolegial oleh direksi Pertamina.
Selain itu, perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani 2013 dan 2014 pada era Karen Agustiawan, sudah dianulir oleh SPA 20 Maret 2015 pada era Dwi Soetjipto.
“SPA 2015 yang baru ini pun telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kesepakatan bisnis para pengusaha Indonesia dengan Amerika Serikat pada Senin, 26 Oktober 2015 di Washington DC,” ungkap Togi.
Togi menegaskan, pada era Karen Agustiawan tidak ada pengiriman cargo LNG, sehingga tidak ada transaksi uang sepeser pun terkait SPA LNG 2013 dan 2014.
Terlebih, pengadaan LNG oleh Pertamina masih terus dilanjutkan sampai saat ini.
Artinya, pengadaan LNG di Pertamina itu memang merupakan aksi korporasi yang sah dalam rangka pelaksanaan perintah jabatan sesuai Inpres, Perpres, dan Surat UKP4, yakni guna mengantisipasi defisit gas dan kebutuhan domestik.