Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penetapan Komisioner Panwaslu di Sulut Tuai Protes

Jumat, 25 Agustus 2017 – 16:45 WIB
Penetapan Komisioner Panwaslu di Sulut Tuai Protes - JPNN.COM
Koordinator Litbang dan Kajian Kepemiluan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Rahmad Machmud (kanan). Foto: KIPP

jpnn.com, MANADO - Penetapan komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utata (Sulut) menuai protes.

Pasalnya, penetapan komisioner Panwaslu yang dilakukan Bawaslu Sulut dianggap tidak transparan dan sarat kepentingan politik.

"Menurut kami keputusan dalam surat nomor 77/Bawaslu-Sulut/VIII/2017 tentang pengumuman hasil seleksi komisioner Panwaslu sangat janggal," ujar Koordinator Litbang dan Kajian Kepemiluan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Rahmad Machmud dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8).

Dia menambahkan, salah satu kejanggalan itu adalah sikap Bawaslu Sulut yang tak transparan dalam proses pengumuman.

Rahmad menilai Bawaslu Sulut tak memiliki kesungguhan melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan terkait dengan pembentukan, pemberhentian, dan pergantian antarwaktu yang tertera pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 tahun 2012 pada pasal  2 terkait dengan prinsip seperti pada huruf (d) yaitu kepastian hukum dan huruf (g) yaitu keterbukaan.

Hal yang sama juga yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu pada pasal 2 huruf a sampai dengan huruf I tentang asas yang wajib dipedomani sebagai Penyelenggara Pemilu.

"Kami melihat bahwa dalam proses ini Bawaslu Sulut telah mengabaikan hak-hak publik terkait keterbukaan akses informasi. Jika prosesnya tidak diketahui secara penuh oleh masyarakat maka hal ini bisa diindikasikan sebagai pelanggaran sumpah dan janji serta pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. Jelas-jelas Bawaslu melakukan pengabaian terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Hal pokok yang menjadi sorotan KIPP ada pada Peraturan Teknis Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012 pada Pasal 18 Ayat (1)huruf (i) Tentang Kewenangan Timsel menyerahkan enam nama calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon  anggota Panwaslu Kab/Kota.

Penetapan komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utata (Sulut) menuai protes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News