Penetapan Komisioner Panwaslu di Sulut Tuai Protes
Pada peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik Penyelengara Pemilihan Umum pada pasal 5 huruf (a),(g) dan huruf (I) serta pasal (5) huruf (a) dan pasal (9) huruf (c) tentang kewajiban Penyelenggara Pemilu, ada indikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pelanggaran.
"Atas fakta di atas, KIPP Sulut menyimpulkan, interval waktu yang digunakan terlalu panjang oleh Bawaslu Sulut mengakibatkan kerawanan terhadap pengambilan putusan atas tiga nama besar Panwaslu kab/kota se-Sulawesi Utara," kata Rahmad.
Karena itu, KIPP Sulut meminta para pihak, mulai DKPP, Bawaslu RI, Komisi Informasi Publik, dan Komisi Ombudsman RI untuk melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh pada pengambilan keputusan yang diambil oleh Bawaslu Sulawesi Utara. (jos/jpnn)