Pengusulan Formasi PPPK 2023 Diperpanjang Lagi, Ayo, Honorer Dekati Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperpanjang lagi pengusulan formasi PPPK 2023.
Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/1034/SM.01.00/2023.
Disebutkan pengusulan formasi dibagi beberapa periode untuk masing-masing instansi, dimulai 6 - 25 Juni 2023.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan saat beraudiensi dengan KemenPAN-RB tanggal 31 Mei, mereka diinformasikan soal perpanjangan kembali pengajuan formasi PPPK 2023. Sebab, jumlah usulan yang masuk hingga 7 Mei masih minim.
"Selain itu, karena adanya tuntutan dari guru lulus PG atau prioritas satu (P1)," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (2/6).
Dengan perpanjangan pengajuan formasi itu, lanjut dia, ada harapan KemenPAN-RB agar instansi mau menambah usulannya.
Patokannya sesuai lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Dalam lampiran PMK 212, kata Heti, masing-masing daerah sudah ditetapkan jumlah PPPK 2023 yang akan digaji, lengkap dengan kuotanya.