Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penetapan NI PPPK Guru DKI Abu-Abu, Gaji Honorer Tertahan, Harus ke Pinjol?

Minggu, 04 Juni 2023 – 08:30 WIB
Penetapan NI PPPK Guru DKI Abu-Abu, Gaji Honorer Tertahan, Harus ke Pinjol? - JPNN.COM
Penetapan NI PPPK Guru DKI masih belum jelas, gaji honorer tertahan, apakah guru honorer harus ke Pinjol?. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

Indra juga mempertanyakan di mana sisi kemanusiaan Pemprov DKI. Ketika ribuan honorer lulus PPPK guru 2022 belum diangkat dan tidak digaji, mau ambil uang dari mana lagi mereka.

"Apakah guru honorer ini harus ke pinjaman online (pinjol)," ucapnya.

Dia menambahkan cukup banyak guru honorer di DKI Jakarta yang mengeluh soal gaji KKI atau kontra kerja individu belum dibayar.

Namun mereka takut bersuara, karena ketika protes langsung diberi peringatan keras oleh pemprov.

"DKI itu punya otonom sendiri untuk penggajian, karena tidak menggunakan dana APBN. Seharusnya DKI yang lebih dahulu memberikan SK PPPK kepada guru, bukan malah Kabupaten Sumenep," cetus Indra.

Dia menambahkan guru honorer yang di DKI disebut KKI sudah membayangkan Mei menerima SK PPPK, sehingga Juni terima gaji dan rapelan. 

Sayangnya sampai 4 Juni belum ada tanda-tanda mereka diangkat menjadi ASN PPPK.

"Guru honorer DKI sekarang ketakutan untuk meminta hak-haknya, karena ancaman pejabat DKI sadis. Ini enggak bisa dibiarkan. Mereka punya hak menuntut kepada pemerintah," ujar Indra.

Penetapan NI PPPK Guru DKI masih belum jelas, gaji honorer tertahan, apakah guru honorer harus ke Pinjol?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close