Penetapan Standar Pelayanan Harus Libatkan Masyarakat
Kamis, 06 April 2017 – 18:03 WIB
Selain itu, komponen standar pelayanan juga wajib dipublikasikan.
Publikasi dapat dilakukan dengan memasangnya di berbagai media antara lain di website, baliho/banner, media sosial, flyer, brosur, roll banner dan lain-lain.
“Publikasi masih belum optimal dan belum memanfaatkan media yang ada,” katanya.
Permasalahan yang ditemukan lainnya, yakni standar pelayanan belum ditetapkan dengan keputusan pimpinan.
Selain standar pelayanan, indikator evaluasi yang perlu diperhatikan lainnya adalah maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan publik, dan sarana prasarana. (adv/jpnn)