Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penetapan Tersangka Anas Berpotensi Cacat Hukum

Minggu, 24 Februari 2013 – 11:11 WIB
Penetapan Tersangka Anas Berpotensi Cacat Hukum - JPNN.COM
Anas Urbaringrum. Foto: dok/JPNN
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar persoalan etik.

Sebab, menurut Firman, ada persoalan serius dan rangkaian yang cukup dekat dengan situasi-situasi yang terjadi belakangan ini.

"Nah ini tentunya, menurut hemat saya, saya akan menyikapi dan melihat secara hukum tentang Sprindik, karena bagi saya tentu ini obstruction of justice (halangan keadilan)," kata Firman di kediaman Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (24/2) dinihari.

Bahkan menurut Firman, proses penetapan tersangka Anas bisa berpotensi cacat hukum. Apabila tandatangan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga terlibat dalam proses pengambilan keputusan, padahal Komite Etik belum bekerja.

JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA