Penetapan Upah Minimum Banyak Menyimpang
Rabu, 26 September 2012 – 15:54 WIB
JAKARTA--Dalam proses penetapan upah minimum di lapangan saat ini sudah sangat menyimpang dari aturan yang ada. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, hal itu dibuktikan dari kewenangan Gubernur, Bupati, walikota dalam menetapkan Upah Minimum tidak berdasarkan pada usulan dewan pengupahan nasional, propinsi maupun kebupaten dan kota. "Penyimpangan penetapan upah minimum lebih didasari untuk kepentingan politik. Ini bisa dikatakan sebagai dampak otonomi daerah yang otoriter dan juga alat politik," ungkap Anton saat diskusi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (26/9).
Anton menjelaskan, unsur-unsur yang terdapat di dalam Dewan Pengupahan juga tidak taat kepada peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang penetapan upah minimum. Bahkan, lanjut Anton, saat ini dirasakan bahwa dewan pengupahan cenderung memaksakan besaran upah minimum melebihi besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tanpa dasar hukum apapun.
"Situasi ini semakin rumit karena kewenangan bupati/walikota dalam mengusulkan besaran UMK jug untuk kepentingan politik. Gubernur tidak pernah memenuhi kewajiban untuk menetapkan tingkat pencapaian KHL di daerahnya masing-masing," paparnya.
JAKARTA--Dalam proses penetapan upah minimum di lapangan saat ini sudah sangat menyimpang dari aturan yang ada. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
Senin, 18 November 2024 – 17:17 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
Senin, 18 November 2024 – 16:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB