Pengacara Akil Bantah Omongan Muhtar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Muhtar Effendi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (2/12).
Muhtar telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menyatakan akan mengklarifikasi soal 25 mobil yang disita KPK pada Kamis (28/11) hingga Jumat (29/11) malam. "Soal mobil-mobil itu," kata Muhtar.
Ia menyatakan, mobil-mobil yang disita itu berasal dari usaha jual beli mobil. Akil, lanjut Muhtar, juga berinvestasi dalam usahanya tersebut. Meski begitu ia tidak mengetahui dana investasi itu darimana.
"Saya kan punya bisnis showroom mobil. Yang pasti kita sebagai pengusaha banyak yang investasi ke kita termasuk pak Akil. Tapi kita enggak tahu, masa kita tanya ke para investor ini uangnya dari mana. " ujar Muhtar.
Dari puluhan mobil yang disita tersebut, dua diantaranya memiliki pelat merah yakni mobil Isuzu Panther bernomor polisi B 2524 KQ dan Kijang Kapsul B 7009 EQ.
Muhtar menjelaskan, mobil pelat merah itu berasal dari lelang. Setelah dibeli ia membalik nama kepemilikan mobil lalu dijual. "Itu lelang. Itu semua lelang," katanya.
Sementara itu, ketika dihubungi JPNN, pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan, puluhan mobil yang disita KPK itu tidak ada kaitannya dengan perkara Akil. Tamsil juga menegaskan, mobil itu bukanlah milik kliennya.