Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi
Kamis, 12 Mei 2011 – 22:35 WIB
Namun saran Anggota Dewan tidak dilaksanakan oleh KY. Menurut Ketua KY Imam Anshori Saleh pihaknya tidak bisa mengintervensi putusan hakim di PN Jakpus yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa saham TPI dengan PT MNC.
Sementara pengamat hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan, pertemuan antara hakim dengan pihak berperkara di luar pengadilan adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa Komisi Yudisial. "Namun KY tak miliki otoritas periksa substansi putusan," ujar Indriyanto kepada wartawan, Kamis petang (12/5).
Senada dengan Indriyanto, praktisi hukum Alamsyah Hanafiah menyebutkan, KY mempunyai wewenang memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tapi kewenangan KY itu berhenti pada ranah perilaku hakim.